Udara sejuk

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Terorisme merupakan salah satu fenomena global berupa ancaman yang menjadi permasalahan dunia termasuk Indonesia. Sejak pertama kemunculann...

Terorisme merupakan salah satu fenomena global berupa ancaman yang menjadi permasalahan dunia termasuk Indonesia. Sejak pertama kemunculannya, aksi serangan teroris terus bertransformasi; baik dari segi organisasi, target dan modus operandinya. Evolusi gerakan yang dibuat oleh pihak radikalisme dan terorisme meniscayakan negara untuk terus beradaptasi dalam memberikan respons secara proporsional dalam penanganan terorisme. Kelihaian dalam merespon tidak dimiliki oleh setiap lembaga dan civil society dalam negara. Dibutuhkan syarat kelihaian ini agar tidak terjadinya collateral damage.
Beberapa terakhir ini, muncul perdebatan di kalangan publik mengenai sejauh mana Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat terlibat dalam menangani aksi radikalisme dan terorisme di tanah air. Kekhawatiran itu disebabkan akan terjadinya pergeseran dari criminal justice model yang mengedepankan penegakan hukum pada war model yang mengedepankan pengerahan kapasitas militer. Kekhwatiran ini semakin menguatkan masyarakat di tengah pandemi seperti saat ini.
Clark McCauly membagi dua pendekatan dalam menangani terorisme, yakni criminal justice model dan war model. Pendekatan pertama ini digunakan oleh institusi kepolisian untuk menjadi garda terdepan dalam upaya penanganan terorisme. Dalam konteks demokrasi, memang pendekatan ini lebih cocok ketimbang war model. Lebih dari itu, pelibatan TNI secara berlebihan dalam penanganan terorisme beresiko terhadap terjadinya tumpang tindih penugasan; militerisasi kepolisian.
Pendekatan war model hanya digunakan oleh negara-negara otoriter, walaupun seperti Amerika Serikat yang menganut demokrasi liberal pun dalam beberapa praktiknya menerapkan. Michael C Desch dalam Civilian Control of the Militery: The Changing Security Environment (1999) mengatakan bahwa pelibatan militer berpotensi terhadap pelemahan kontrol sipil terhadap militer seperti yang pernah terjadi di Argentina. Pendekatan ini dinilai tidak efektif, sebab war model sangat memicu respons yang lebih besar dari kelompok teroris.
Dalam sejarah keindonesiaan, kehadiran militer dalam penanganan terorisme akan menjadi pintu masuk atas kembalinya otoritarianisme; kontrol militer atas sipil. Implikasi dari ini adalah teramputasinya hak-hak sipil seperti era Orde Baru. Pada zaman Orba, serangan teror pembajakan pesawat DC-9 Garuda Indonesia Airways No 209 (Jakarta-Medan) atau yang dikenal dengan Operasi Woyla 1981 memicu pembentukan unit khusus dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI); yakni unit Detasemen Penanggulangan Teror 81 atau Den Gultor 81 Kopassus. Di samping itu juga, Angkatan Laut dan Udara membentuk sebuah satuan yang dikenal dengan Denjaka Marinir (Detasemen Jalamangkara) dan Den Bravo Paskhas (Detasemen Bravo). Kewenangan dan pendekatan war model kala itu membuat institusi kepolisian berfungsi sebagai garda pendukung. Artinya, jika pelibatan militer disahkan maka potensi Orba akan terjadi lagi dalam penanggulangan terorisme.
Syukurlah Indonesia kala Era Reformasi, pergantian sistem politik berdampak pada pemisahan antara fungsi Polri dan TNI. Dimana Polri bertanggung jawab pada sektor keamanan, sedangkan TNI bertanggung jawab pada sektor pertahanan. Pembagian tugas ini cukup ideal. Maka oleh sebab itu, ketika serangan Bom Bali I pada tahun 2002, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memberi mandat kepada Kepolisian untuk membentuk unit khusus dalam penanganan terorisme, yaitu Detasemen Khusus 88 yang berada di bawah Bareskrim Mabes Polri.
Tugas yang dijalankan Densus 88 ini dalam konteks negara yang berasaskan Pancasila cukup efektif dengan pendekatannya yang menekankan aspek penegakan hukum. Misalnya, fungsi intelijen (diteksi dini, analisis dan kontra-intelijen); fungsi represif (negosiasi, pencegahan, penetrasi dan penjinakan bom); fungsi investigasi (pemeriksaan TKP, saksi dan terdakwa, mengajukan bukti dan kasus); dan fungsi pendukung (penyediaan peralatan seperti komunikasi, transportasi, logistik, koordinasi dan kerjasama nasional-internasional). Kemudian dalam perjalanan waktu, terbentuk pula Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui peraturan Perpres No 46 Tahun 2010 tentang Pembentukan BNPT.
Alur tugas dan fungsi-fungsi yang diperankan oleh Densus 88 dalam penanganan terorisme lebih mengedepankan aspek penegakan hukum dan hak asasi manusia, yang mengacu pada sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”. Artinya, pendekatan criminal justice model yang diperankan Kepolisian berasaskan cara-cara damai, akuntabel dan memiliki legitimasi dari unsur sipil. Cara ini pula yang digunakan di Eropa seperti Belanda, Jerman, Inggris, Perancis dan negara yang memiliki stabilitas sistem politik. Adapun negara yang menggunakan war model seperti negara yang di bawah rezim Assad saat menghadapi ISIS di Suriah.
Oleh sebab itu, alasan rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang diserahkan ke DPR, kemudian DPR memberikan pertimbangan pada Pemerintah dapat mengancam HAM di Indonesia dan mengembalikan memori lama rakyat Indonesia pada rezim otoriter (Orde Baru). Mengapa? Perpres ini sebagai kunci utama TNI dalam menjalankan wewenangnya dan mandat yang sangat luas. Disamping itu meniadakan mekanisme akuntabilitas militer yang jeals untuk tunduk pada sistem peradilan umum. Kekosongan aspek itu dalam menjalankan fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan (Pasal 2 Rancangan Perpres) disamping berbahaya juga memberikan cek kosong bagi militer.
Rancangan Perpres pun tidak mengatur secara eksplisit dan detail maksud dari kalimat “operasi lainnya”, yang terbunyikan dalam pengaturan kewenangan TNI tersebut. Ini sama saja dengan menimbulkan kecurigaan mendalam di tubuh rakyat Indonesia bahwa militer kembali mengambil fungsi yang sangat luas, baik di dalam maupun luar negeri. Bahkan istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, namun hanya mengenal istilah “pencegahan”; di mana tugas kewenangan tidak diberi kepada TNI (lihat pasal 7 Rancangan Perpres).
Dalam konteks upaya penegakkan HAM di Indonesia, rancangan Perpres ini dapat mengancam kehidupan hukum dan HAM. Militer yang sejatinya bukan merupakan bagian dari aparat penegak hukum dan jati dirinya sebagai raison d’etre, tiba-tiba diberikan kewenangan yang berlebihan menjadikan hal tersebut paradoks dengan jati dirinya sebagai alat pertahanan negara yang dilatih untuk menghadapi perang bukan pencegahan terorisme. Dalam perspektif alat pertahanan negara, objek militer seharusnya berfungsi dalam menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti umumnya diketahui ketika adanya pembajakan kapal atau pesawat Indonesia, operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri dan lain sebagainya.
Dengan adanya tugas penangkalan (istilah yang asing) dan penindakan yang bersifat bukan perbantuan dalam mengatasi kejahatan di dalam negeri, akan menimbulkan overlapping dan tumpang tindih antara penegak hukum (Kepolisian) dan TNI. Artinya, Rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ini bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sebagai pasal tertinggi dalam tubuh TNI, pasal per-pasal dalam Perpres pun akan bertabrakan dan telah menghilangkan mekanisme checks and balances antara Presiden dan DPR sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU TNI.

          Prestasi umat Islam soal toleransi beragama sangat membanggakan. Sejarah mencatat banyak kisah mengagumkan dalam soal ini. Se...


          Prestasi umat Islam soal toleransi beragama sangat membanggakan. Sejarah mencatat banyak kisah mengagumkan dalam soal ini. Seorang penulis Yahudi, Martin Gilbert, dalam Atlas of Jewish Civilization, misalnya, menggambarkan zaman keemasan Muslim di Spanyol yang juga merupakan zaman keemasan Yahudi, “They also employed Jewish scholars in the exercise of their love of science and the spread of knowledge. Thus began the Jewish golden age in Spain, during which poets, doctors, and scholars combined secular and religious knowledge in a way that has never been achieved since ….
Syekh Dr Yusuf Qaradhawi, seorang ulama terkenal, menulis sebuah buku kecilberjudul Ghairul Muslimin fil Mujtama’ Al Islami (diterjemahkan: Minoritas Non-Muslim di dalam Masyarakat Islam). Qaradhawi menyebutkan bahwa dalam sejarah Islam, kaum non-Muslim ahludz-dzimmah(orang-orang dalam perlindungan, yaitu non-Muslim yang berada di negeri Muslim dan tunduk kepada pemerintahan Muslim) memiliki hak-hak yang sama dengan kaum Muslimin, kecuali beberapa hal tertentu. Hak-hak mereka dilindungi oleh pemerintah dan kaum Muslimin. Beberapa hak mereka di antaranya:

Hak Perlindungan dari Gangguan? 
Imam Ibn Hazm dalam kitab Maratib Al- Ijma’ berkata, “Apabila kaum kafir datang ke negeri kita karena hendak mengganggu orang yang berada dalam perlindungan (dzimmah) maka wajib atas kita menghadang dan memerangi mereka dengan segala kekuatan dan senjata, bahkan kita harus siap mati demi menjaga keselamatan orang yang berada dalam perlindungan Allah dan Rasul- Nya. Menyerahkan mereka tanpa upayaupaya tersebut dianggap menyia-nyiakan akad perlindungan tersebut.” Al Qarafi mengomentari ini dengan ucapan, “Akad yang dapat meng akibatkan hilangnya nyawa dan harta benda demi memenuhinya, sungguh akad yang amat agung.”

Sedangkan apabila ada kaum Muslimin di dalam negeri yang mencoba mengganggu non-Muslim ahludz-dzimmah diancam Ra sulullah SAW dengan hadis berikut ini, “Barang siapa bertindak zalim terhadap orang yang terikat perjanjian keamanan de ngan kaum Muslimin atau mengurangi haknya atau membebaninya lebih dari kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa ridha-Nya maka akulah yang akan menjadi lawan si zalim itu kelak di hari kiamat.” (HR Abu Daud dan Baihaqi).

Umar bin Khatab sering kali menanyai orang-orang yang datang dari daerah-daerah tentang keadaan ahludz-dzimah karena khawatir ada di antara kaum Muslimin yang menimbulkan suatu gangguan terhadap mereka. Orang-orang itu pun berkata, “Tidak ada suatu yang kami ketahui kecuali pelaksanaan perjanjian dengan sebaik-baiknya.” (Tarikh Thabari, IV, hal 218),

Perlindungan Nyawa dan Badan? 
Darah dan nyawa ahludz-dzimmah sepe nuhnya dijamin keselamatannya. Pembunuhan atas mereka haram, sebagaimana sabda Nabi SAW, “Barang siapa membunuh seorang mu’ahad (orang yang terikat perjanjian keselamatan dengan kaum Muslimin) tidak akan mencium bau harum surga sedangkan harumnya surga dapat tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR Ahmad).

Diriwayatkan, pernah dihadapkan ke pada Ali seorang Muslim yang telah membunuh seorang dzimmi. Ketika terbukti kesalahannya, Ali memerintahkan agar ia dihukum bunuh. Akan tetapi, sebelum itu terlaksana datanglah keluarga si korban dan berkata, “Saya mengampuninya.” Ali ber tanya, “Jangan-jangan ada orang-orang yang mengancam atau menakutimu?” “Tidak,” jawab orang itu. “Tapi, saya pikir pembunuhan terhadap pembunuh tidak akan menyebabkan saudaraku hidup kembali. Berilah aku uang tebusan, aku rela sepenuhnya.” Ali berkata, “Anda lebih mengetahui. Barang siapa terikat dengan dzimmah kami maka darahnya sama seperti darah kami (kaum Muslimin). Dan, uang tebusannya (diyat) seperti diyat kami.” (HR Thabrani dan Baihaqi).

Perlindungan Harta Benda? 
Abu Yusuf meriwayatkan sebagian yang tersebut dalam perjanjian Nabi SAW dengan orang-orang Nasrani Najran, “… bagi orang-orang Najran dan para pengikut mereka di berikan jaminan Allah dan dzimmah Mu hammad, nabi dan rasul-Nya, atas harta ben da mereka, tempat-tempat peribadatan, serta apa saja yang berada di bawah kekua saan me reka, baik yang sedikit maupun yang ba nyak ….” (Abu Yusuf, Al-Kharaj hal 15-16).

Barang siapa mencuri harta milik seorang dzimmi akan dipotong tangannya, siapa yang merampas akan dihukum dan harta itu pun akan dikembalikan kepada pemiliknya. Siapa yang berutang kepada ahludz-dzimmi haruslah melunasinya dan jika ia dengan sengaja mengulur-ulur waktu pembayarannya sedangkan ia mampu maka hakim akan memenjarakannya sampai ia bersedia membayar utangnya itu.

Perlindungan Terhadap Kehormatan? 
Dalam kitab Ad-Durrul Mukhtar disebutkan, “Wajib mencegah gangguan terha dap seorang dzimmi dan haram mempergunjingkannya seperti juga terhadap se orang Muslim.” Ibn Abidin memberikan komentar, “Karena de ngan adanya akad dzimmah, ia telah memiliki hak yang sama seperti yang kita miliki. Ma ka, seperti diharamkannya pergunjingan ter hadap kaum Muslimin, haram pula mempergunjingkan terhadap seorang dzimmi. Bahkan, sebagian ulama menganggap kezaliman terhadap seorang dzimmi lebih besar dosanya.”

Kebebasan Beragama? 
Soal kebebasan beragama bagi kaum dzimmi juga banyak contoh. Islam tidak memaksa orang lain masuk agama Islam. Allah telah berfirman, “Tidak ada paksaan masuk agama Islam, telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah.” (QS 2: 256). Meskipun memberikan sejumlah batasan, Umar bin Khatab dikenal sebagai tokoh to leransi beragama di bumi Palestina. Saat menaklukkan Jerusalem, 636 M, Umar bin Khattab menandatangani Perjanjian Aelia dengan pihak yang kalah,

“Bismillahirrahmaanirrahim. Inilah jaminan yang telah diberikan oleh hamba Allah Umar amirulmukminin kepada pihak Aelia, yaitu jaminan keselamatan untuk jiwa dan harta mereka, untuk gereja-gereja dan salib-salib mereka, bagi yang sakit dan yang sehat dan bagi kelompok agama lain. Gerejagereja mereka tidak boleh ditempati atau dirobohkan, tidak boleh ada yang dikurangi apa pun dari dalamnya atau yang berada dalam lingkungannnya, baik salib mereka atau harta benda mereka atau mengganggu siapa pun dari mereka ….” (Tarikh Thabari, III, hal. 609).

Jaminan Masyarakat Muslim? 
Amirulmukminin Ali bin Abi Thalib pernah kehilangan sebuah baju perang. Sua tu ketika ia menemukannya pada seorang Nasrani. Lalu, keduanya mengajukan per kara tersebut di hadapan Hakim Syuraih. Dalam persidangan, Ali tidak mampu menghadirkan saksi bahwa baju itu benar-benar miliknya. Maka, hakim memutuskan, baju itu milik orang Nasrani. Khalifah Ali menerima keputusan tersbeut dengan ikhlas.

Melihat keadilan hakim dan sang Khalifah, orang Nasrani itu pun mengakui bahwa baju itu sebenarnya milik Ali yang terjatuh dalam suatu peperangan dan ia mengambilnya. Bahkan, ia menyatakan memeluk Islam. Tapi, Sang Khalifah menjawab, “Kini, karena Anda masuk Islam, baju itu kuhadiahkan kepadamu.” (Ibn Katsir, Al- Bidayah wan-Nihayah, VII, hal 4-5). Kata Syaikh Qaradhawi, “Itulah peristiwa yang tidak memerlukan komentar apa pun.”
Pewawancara: Budi Handrianto

#Muslimsejati

Sumber : 
https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/m62sdk?espv=1